|Verd's HOME|MUSIC |NEWBIEZ|MULTIMEDIA|

|JFF Family |BLOG SIJUNJUNG|


|1 Rupiah|N4rs1s |GOLF |dycka's HOME|


History of Sijunjung


E-mail this post



Remember me (?)



All personal information that you provide here will be governed by the Privacy Policy of Blogger.com. More...



SEJARAH SINGKAT
KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG


Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung termasuk wilayah Afdeling Solok dengan ibukotanya Sawahlunto. Afdeling Solok mempunyai beberapa Onder Afdeling, salah satu di antaranya ialah Onder Afdering Sijunjung dengan ibu negerinya Sijunjung. Hal ini berlangsung sampai pada zaman pemerintahan Jepang.

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal17 Agustus 1945, maka pada bulan Oktober 1945 dibentuklah Kabupaten Tanah Datar dengan ibukotanya Sawalunto, yang wilayahnya meliputi beberapa kewedanaan yaitu Batusangkar, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto dan Sijunjung.

Dalam rangka melanjutkan perjuangan kemerdekaan, Gubernur Militer Sumatera Barat berdasarkan surat keputusannya nomor: SK/9/GN/IST tanggal 18 Februari 1949 membentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Bupati Militer Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu yang diresmikan pada tanggal 28 Februari 1949.

Kemudian untuk melaksanakan tugasnya, Bupati Militer Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu pada tanggal 24 Februari 1949 mengadakan rapat yang bertempat di Mesjid Koto Gadang Tanjung Bonai Aur, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat kurang lebih 20 orang.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain:

1. Menunjuk Pembantu/Staf Penasehat Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung:
- M. Syarif Datuk Gunung Emas dari Tanjung Ampalu,
- M. Zen Datuk Bijo Dirajo dari Tanjung Ampalu,
- H. Syafei Idris dari Padang Laweh, dan
- Marah Tayab dari Sumpur Kudus

2. Staf Administrasi terdiri dari:
- Hasan Basri dari Kantor Camat Koto VII,
- Darwis dari Kantor Camat Koto VII.

3. Staf Perbekalan/Logistik, terdiri dari:
- Malin Dubalang, Wali Perang Tanjung Bonai Aur,
- Saidin DAtuk Perpatih Suanggi dari Tanjung Bonai Aur,
- JasamnGelar Pandito Sampono dari Tanjung Bonai Aur,
- Jamiruddin Matari Sutan dari Tanjung Bonai Aur, dan
- DAtuk Patih dari Tanjung Bonai Aur.

Pada tanggal 17 Mei 1949, Pemerintah Darurat Republik Indonesia mengadakan rapat di Sumpur Kudus, dilanjutkan lagi dengan rapat khusus mengenai Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dalam rapat khusus ini hadir tokoh-tokoh, antara lain:
a. Mr. Muhammad Rasyid, Gubernur Militer Sumatera Barat.
b. Staf Penasehat Gubernur:
- Juwir Muhammad, dan
- H. Ilyas Yakub.
c. Tantuah Bagindo Ratu, Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung.
d. Anggota-anggota staf Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung.
e. Para Wedana Militer se-Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, yakni:
- H. Rusli Abdul Wahid, Wedana Sijunjung,
- Nurdin Datuk Majo Sati, Wedana Sawahlunto,
- Rustam Efendi, Wedana Tanjung
f. Dan lain-lain

Rapat tersebut melahirkan keputusan, antara lain:
Pertama:Bupati Militer Sulaiman Tantuah Datuk Bagindo Ratu dipindahkan ke Pemerintahan Pusat.
Kedua:Sdr. Ahmad Jarjis Bebas Thani, Sekretaris Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung (Plt) Bupati Sawahlunto/Sijunjung.
Ketiga :Penggantian beberapa wedana dan camat

Mengingat perkembangan situasi saat itu, maka Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung selalu berpindah-pindah tempat, antara lain di Tanjung Bonai Aur, Tamparungo, Durian Gadang, Sungai Betung, Sibakur, Langki, Buluh Kasok, Lubuk Tarok, Palangki dan setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan ke Sawahlunto dengan Bupati Ahmad Jarjis Bebas Thani.

Sesuai dengan perkembangan pemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Lembaran Negara Nomor 25 tahun 1956, Kabupaten Militer Sawahlunto/Sijunjung ditetapkan menjadi Daerah Otonom Sawahlunto/Sijunjung dalam lingkungan Propinsi Sumatera Barat.
Melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 dibentuk Kota Padang Panjang, Payakumbuh dan Sawahlunto. Kota Kecil Sawahlunto beribukota di Sawahlunto, Kepala Daerahnya dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.

Tahun 1960, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan dari Sawahlunto ke Sijunjung. Namun hal ini tidak berlangsung lama, sebab pada tahun 1966 sesuai dengan persetujuan DPRGR Nomor 10 Tahun 1970 tanggal 30 Mei 1970, yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusannya Nomor 59 Tahun 1973, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan lagi ke Muaro Sijunjung.

Selanjutnya, melalui Sidang Pleno DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung pada tanggal 25 Nopember 1982, telah disepakati bersama bahwa tanggal 18 Februari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 13/KPTS/DPRD-SS/1982 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.

Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1984/1985, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang semula terdiri dari 9 kecamatan dimekarkan menjadi 13 kecamatan yakni 9 kecamatan induk 4 kecamatan perwakilan, yakni:
a. Kecamatan Induk terdiri dari:
- Kecamatan Talawi di Talawi
- Kecamatan Sawahlunto di Muaro Kalaban
- Kecamatan Sumpur Kudus di Kumanis
- Kecamatan Koto VII di Tanjung Ampalu
- Kecamatan IV Nagari di Palangki
- Kecamatan Sijunjung di Sijunjung
- Kecamatan Tanjung Gadang di Tanjung Gadang
- Kecamatan Pulau Punjung di Pulau Punjung
- Kecamatan Koto Baru di Koto Baru
b. Kecamatan Perwakilan terdiri dari:
- Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok
- Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang
- Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung
- Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai

Dan pada tahun 1985 itu dibentuk pula suatu lembaga pemerintahan, yakni Pembantu Bupati Sawahlunto/Sijunjung Wilayah Selatan yang berkedudukan di Sungai Dareh. Pembentukan Lembaga Pembantu Bupati ini bertujuan memperlancar tugas-tugas yang diemban oleh Bupati Kepala Daerah, yang memimpin suatu wilayah kabupaten yang cukup dengan rentang kendali pemerintahan yang cukup sulit serta jauh dari ibukota kabupaten. Namun selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka pada tahun 2000 lembaga kantor pembantu bupati ini dihapuskan kembali dari tatanan dan struktur organisasi pemerintah daerah.

Kemudian setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang Perubahan Batas dan Luas Kotamadya Dati II Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, maka seluruh Kecamatan Talawi dan sebagian dari Kecamatan Sawahlunto dimasukkan ke Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, sedangkan sisanya dibentuk menjadi satu kecamatan baru, yaitu Kecamatan Kupitan.

Setelah itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1995, Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung dan Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai telah diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif yaitu Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Sungai Rumbai pada tanggal 22 Nopember 1995. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 1999, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1999, Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang telah diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Kamang Baru. Terakhir, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2000, Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok diuabh statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Lubuk Tarok dan diresmikan pada tanggal 28 Agustus 2000 oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung.

Selanjutnya,sebagai suatu slogan yang menggambarkan corak budaya serta masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang beragam, telah disepakati motto daerah "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Hal ini tertuang dalam SK Dewan No. 14/DPRD-SS/1987 tanggal 5 Nopember 1987 dan SK tersebbut telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1988 No. SK.050.23.815.

Sedangkan untuk mencerminkan identitas Muaro Sijunjung sebagai Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, maka DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dengan surat Keputusannya tanggal 21 April 1990 No. 03/SK/DPRD-SS-1990 telah menetapkan ungkapan ciri khas "Muaro Sijunjung Kota Pertemuan" yang diartikan dalam akronim sebagai berikut:

Per = Permai,
Te = Tertib,
Mu = Musyawarah
A = Aman, dan
N = Nostalgia

Selain itu, jika dipandang dari kondisi alamiah daerahnya, maka Muaro Sijunjung merupakan tempat bergabung/bertemunya tiga aliran sungai, yakni:
- Batang Ombilin
- Batang Sukam
- Batang Palangki

Adapun para pejabat Bupati Sawahlunto/Sijunjung sejak lahirnya kabupaten ini sampai sekarang, adalah :
a. Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu (Februari-Mei 1949)
b. Ahmad Jarjis Bebas Thani (Mei 1949-Maret1950)
c. Aminuddin Sutan Syarif (tahun1950-1952)
d. Basrah Lubis (tahun 1952-1954)
e. Bagindo Darwis (tahun 1954-1958)
f. Kapten Mansur Sami (tahun 1958-1959)
g. A. Rivai (tahun 1959)
h. R. Sadi Purwopronoto (tahun 1959)
i. R. Prayitno (tahun 1959)
j. Daranin Sutan Rajo Adin (tahun 1960)
k. Mawardi Sutan Mangkuto (tahun 1961-1962)
l. Mayor Sudarsin (tahun 1962-1966)
m. Kolonel. Inf. Jamaris Yoenoes (tahun 1966-1980)
n. Kolonel. Inf. Noer B. Pamuncak (tahun 1980-1990)
o. Kolonel. Inf. Zalnofri (tahun 1990-1995)
p. Kolonel. Inf. Syahrul Anwar (tahun 1995-2000)
q. Koloner Marinir (Purn.) Darius Apan (tahun 2000- sekarang)

Resource : Sijunjung's homepage

Regards

verd_hatherley





About Sijunjung


History of Sijunjung


E-mail this post



Remember me (?)



All personal information that you provide here will be governed by the Privacy Policy of Blogger.com. More...



SEJARAH SINGKAT
KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG


Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung termasuk wilayah Afdeling Solok dengan ibukotanya Sawahlunto. Afdeling Solok mempunyai beberapa Onder Afdeling, salah satu di antaranya ialah Onder Afdering Sijunjung dengan ibu negerinya Sijunjung. Hal ini berlangsung sampai pada zaman pemerintahan Jepang.

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal17 Agustus 1945, maka pada bulan Oktober 1945 dibentuklah Kabupaten Tanah Datar dengan ibukotanya Sawalunto, yang wilayahnya meliputi beberapa kewedanaan yaitu Batusangkar, Padang Panjang, Solok, Sawahlunto dan Sijunjung.

Dalam rangka melanjutkan perjuangan kemerdekaan, Gubernur Militer Sumatera Barat berdasarkan surat keputusannya nomor: SK/9/GN/IST tanggal 18 Februari 1949 membentuk kabupaten baru, yakni Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan Bupati Militer Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu yang diresmikan pada tanggal 28 Februari 1949.

Kemudian untuk melaksanakan tugasnya, Bupati Militer Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu pada tanggal 24 Februari 1949 mengadakan rapat yang bertempat di Mesjid Koto Gadang Tanjung Bonai Aur, yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat kurang lebih 20 orang.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, antara lain:

1. Menunjuk Pembantu/Staf Penasehat Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung:
- M. Syarif Datuk Gunung Emas dari Tanjung Ampalu,
- M. Zen Datuk Bijo Dirajo dari Tanjung Ampalu,
- H. Syafei Idris dari Padang Laweh, dan
- Marah Tayab dari Sumpur Kudus

2. Staf Administrasi terdiri dari:
- Hasan Basri dari Kantor Camat Koto VII,
- Darwis dari Kantor Camat Koto VII.

3. Staf Perbekalan/Logistik, terdiri dari:
- Malin Dubalang, Wali Perang Tanjung Bonai Aur,
- Saidin DAtuk Perpatih Suanggi dari Tanjung Bonai Aur,
- JasamnGelar Pandito Sampono dari Tanjung Bonai Aur,
- Jamiruddin Matari Sutan dari Tanjung Bonai Aur, dan
- DAtuk Patih dari Tanjung Bonai Aur.

Pada tanggal 17 Mei 1949, Pemerintah Darurat Republik Indonesia mengadakan rapat di Sumpur Kudus, dilanjutkan lagi dengan rapat khusus mengenai Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Dalam rapat khusus ini hadir tokoh-tokoh, antara lain:
a. Mr. Muhammad Rasyid, Gubernur Militer Sumatera Barat.
b. Staf Penasehat Gubernur:
- Juwir Muhammad, dan
- H. Ilyas Yakub.
c. Tantuah Bagindo Ratu, Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung.
d. Anggota-anggota staf Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung.
e. Para Wedana Militer se-Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, yakni:
- H. Rusli Abdul Wahid, Wedana Sijunjung,
- Nurdin Datuk Majo Sati, Wedana Sawahlunto,
- Rustam Efendi, Wedana Tanjung
f. Dan lain-lain

Rapat tersebut melahirkan keputusan, antara lain:
Pertama:Bupati Militer Sulaiman Tantuah Datuk Bagindo Ratu dipindahkan ke Pemerintahan Pusat.
Kedua:Sdr. Ahmad Jarjis Bebas Thani, Sekretaris Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas Bupati Militer Sawahlunto/Sijunjung (Plt) Bupati Sawahlunto/Sijunjung.
Ketiga :Penggantian beberapa wedana dan camat

Mengingat perkembangan situasi saat itu, maka Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung selalu berpindah-pindah tempat, antara lain di Tanjung Bonai Aur, Tamparungo, Durian Gadang, Sungai Betung, Sibakur, Langki, Buluh Kasok, Lubuk Tarok, Palangki dan setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan ke Sawahlunto dengan Bupati Ahmad Jarjis Bebas Thani.

Sesuai dengan perkembangan pemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Lembaran Negara Nomor 25 tahun 1956, Kabupaten Militer Sawahlunto/Sijunjung ditetapkan menjadi Daerah Otonom Sawahlunto/Sijunjung dalam lingkungan Propinsi Sumatera Barat.
Melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 dibentuk Kota Padang Panjang, Payakumbuh dan Sawahlunto. Kota Kecil Sawahlunto beribukota di Sawahlunto, Kepala Daerahnya dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.

Tahun 1960, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan dari Sawahlunto ke Sijunjung. Namun hal ini tidak berlangsung lama, sebab pada tahun 1966 sesuai dengan persetujuan DPRGR Nomor 10 Tahun 1970 tanggal 30 Mei 1970, yang kemudian disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Keputusannya Nomor 59 Tahun 1973, Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dipindahkan lagi ke Muaro Sijunjung.

Selanjutnya, melalui Sidang Pleno DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung pada tanggal 25 Nopember 1982, telah disepakati bersama bahwa tanggal 18 Februari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 13/KPTS/DPRD-SS/1982 tentang Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung.

Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1984/1985, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang semula terdiri dari 9 kecamatan dimekarkan menjadi 13 kecamatan yakni 9 kecamatan induk 4 kecamatan perwakilan, yakni:
a. Kecamatan Induk terdiri dari:
- Kecamatan Talawi di Talawi
- Kecamatan Sawahlunto di Muaro Kalaban
- Kecamatan Sumpur Kudus di Kumanis
- Kecamatan Koto VII di Tanjung Ampalu
- Kecamatan IV Nagari di Palangki
- Kecamatan Sijunjung di Sijunjung
- Kecamatan Tanjung Gadang di Tanjung Gadang
- Kecamatan Pulau Punjung di Pulau Punjung
- Kecamatan Koto Baru di Koto Baru
b. Kecamatan Perwakilan terdiri dari:
- Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok
- Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang
- Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung
- Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai

Dan pada tahun 1985 itu dibentuk pula suatu lembaga pemerintahan, yakni Pembantu Bupati Sawahlunto/Sijunjung Wilayah Selatan yang berkedudukan di Sungai Dareh. Pembentukan Lembaga Pembantu Bupati ini bertujuan memperlancar tugas-tugas yang diemban oleh Bupati Kepala Daerah, yang memimpin suatu wilayah kabupaten yang cukup dengan rentang kendali pemerintahan yang cukup sulit serta jauh dari ibukota kabupaten. Namun selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka pada tahun 2000 lembaga kantor pembantu bupati ini dihapuskan kembali dari tatanan dan struktur organisasi pemerintah daerah.

Kemudian setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang Perubahan Batas dan Luas Kotamadya Dati II Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, maka seluruh Kecamatan Talawi dan sebagian dari Kecamatan Sawahlunto dimasukkan ke Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, sedangkan sisanya dibentuk menjadi satu kecamatan baru, yaitu Kecamatan Kupitan.

Setelah itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1995, Kecamatan Perwakilan Pulau Punjung di Sitiung dan Kecamatan Perwakilan Koto Baru di Sungai Rumbai telah diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif yaitu Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Sungai Rumbai pada tanggal 22 Nopember 1995. Selanjutnya, pada tanggal 29 Juli 1999, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1999, Kecamatan Perwakilan Tanjung Gadang di Kamang telah diubah statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Kamang Baru. Terakhir, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2000, Kecamatan Perwakilan Sijunjung di Lubuk Tarok diuabh statusnya menjadi kecamatan defenitif dengan nama Kecamatan Lubuk Tarok dan diresmikan pada tanggal 28 Agustus 2000 oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung.

Selanjutnya,sebagai suatu slogan yang menggambarkan corak budaya serta masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang beragam, telah disepakati motto daerah "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Hal ini tertuang dalam SK Dewan No. 14/DPRD-SS/1987 tanggal 5 Nopember 1987 dan SK tersebbut telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1988 No. SK.050.23.815.

Sedangkan untuk mencerminkan identitas Muaro Sijunjung sebagai Ibukota Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, maka DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dengan surat Keputusannya tanggal 21 April 1990 No. 03/SK/DPRD-SS-1990 telah menetapkan ungkapan ciri khas "Muaro Sijunjung Kota Pertemuan" yang diartikan dalam akronim sebagai berikut:

Per = Permai,
Te = Tertib,
Mu = Musyawarah
A = Aman, dan
N = Nostalgia

Selain itu, jika dipandang dari kondisi alamiah daerahnya, maka Muaro Sijunjung merupakan tempat bergabung/bertemunya tiga aliran sungai, yakni:
- Batang Ombilin
- Batang Sukam
- Batang Palangki

Adapun para pejabat Bupati Sawahlunto/Sijunjung sejak lahirnya kabupaten ini sampai sekarang, adalah :
a. Sulaiman Tantuah Bagindo Ratu (Februari-Mei 1949)
b. Ahmad Jarjis Bebas Thani (Mei 1949-Maret1950)
c. Aminuddin Sutan Syarif (tahun1950-1952)
d. Basrah Lubis (tahun 1952-1954)
e. Bagindo Darwis (tahun 1954-1958)
f. Kapten Mansur Sami (tahun 1958-1959)
g. A. Rivai (tahun 1959)
h. R. Sadi Purwopronoto (tahun 1959)
i. R. Prayitno (tahun 1959)
j. Daranin Sutan Rajo Adin (tahun 1960)
k. Mawardi Sutan Mangkuto (tahun 1961-1962)
l. Mayor Sudarsin (tahun 1962-1966)
m. Kolonel. Inf. Jamaris Yoenoes (tahun 1966-1980)
n. Kolonel. Inf. Noer B. Pamuncak (tahun 1980-1990)
o. Kolonel. Inf. Zalnofri (tahun 1990-1995)
p. Kolonel. Inf. Syahrul Anwar (tahun 1995-2000)
q. Koloner Marinir (Purn.) Darius Apan (tahun 2000- sekarang)

Resource : Sijunjung's homepage

Regards

verd_hatherley





About Sijunjung

Tulisan Sebelumnya

Archives

Links



Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x

Google Reader or Homepage
Subscribe
Add to My Yahoo!
Subscribe with Bloglines
Add to Technorati Favorites!

Buttons created with the Create Feed Buttons

XFN Friendly



Google
 
Web www.sijunjung.go.id
www.detik.com www.hariansinggalang.co.id